Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020 Tentang Bank Perkreditan Rakyat terkait perubahan nama BPR yang harus memenuhi peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK)
Akta notaris nomor 226 tanggal 27 Juli 2024 pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan terbatas BPR Weleri Jayapersada
Persetujuan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0048717.AH.01.02.TAHUN 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Perekonomian Rakyat Weleri Jayapersada
Maka bersama ini kami sampaikan bahwa telah dilakukan Perubahan Nomenklatur PT BPR Weleri Jayapersada sehingga secara resmi nama perseroan berubah menjadi :
Nama Lama
PT Bank Perkreditan Rakyat Weleri Jayapersada
Nama Baru
PT Bank Perekonomian Rakyat Weleri Jayapersada
atau disebut juga dengan
PT BPR Weleri Jayapersada
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu kami sampaikan bahwa :
Seluruh perjanjian/kontrak antara perseroan dengan Nasabah, Debitur dan atau Pihak ketiga yang telah ditandatangani dengan menggunakan nama PT Bank Perkreditan Rakyat Weleri Jayapersada Masih tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya perjanjian tersebut.
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut terkait perubahan nomenklatur perseroan dapat menghubungi tim kami melalui : bprwjp@bprwjp.com atau di nomor telpon 0294 641 371 serta melalui WhatsApp 0851 7337 8910