Penerapan Program APU dan PPT pada BPR mengacu pada Peraturan OJK no 12/POJK.01/2017 dan Surat Edaran no 32/POJK.03/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi sebagai Lembaga Jasa Keuangan adalah melakukan penyesuaian Kebijakan dan Sistem Prosedur terhadap POJK dan SEOJK tersebut, serta melaksanakan pelatihan Program APU PPT.
Selain kegiatan pelatihan APU PPT, diadakan juga kegiatan Outbond & Team Building untuk meningkatkan kekompakan tim.
Alhamdulillah kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan sukses di Salatiga.